Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli) Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung) Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor
Akta Kelahiran Umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu maksimal 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA. Sedangkan, Akta Dengan Rekomendasi dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Disdukcapil atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja. ADVERTISEMENT.
- Atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi. 5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi. Semua berkas difotokopi rangkap 3 hingga 4.
Si A kemudian berinisiatif membuat akta kelahiran baru di kota dia berdomisili saat ini. Alhasil, akta kelahiran baru pun telah keluar. Beberapa tahun kemudian, keluarga si A pindah ke kota awal. Di Kota Awal ini, si A kembali mendapatkan akta kelahiran miliknya yang pertama. Artinya, telah ada dua akta kelahiran dalam satu subjek.
Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut: Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin. 05 Nov 2021. dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat . 24 Mar,
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang Berikut ini merupakan cara membuat surat domisili perorangan: Membuat surat permohonan kepada Ketua RT/RW untuk diberikan surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili; Lampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Akta